Sabtu, 13 November 2010

hak sipil penghayat kepercayaan....

PENGHAYAT KEPERCAYAANHak Sipil Penghayat Belum DipenuhiKamis, 28 Oktober 2010 | 23:02 WIB JAKARTA, KOMPAS.com- Pelayanan hak-hak sipil bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum dipenuhi. Meskipun sudah diatur oleh peraturan yang berlaku, implementasi hak mereka di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda. "Pengosongan status agama dalam KTP dan KK masih berkonotasi negatif. Para penghayat kepercayaan terpaksa mencantumkan agama mayoritas pada identitasnya daripada dicap sebagai atheis," ucap Dirjen Kepercayaan terhadap Tuhan YME Kementerian Budaya dan Pariwisata, Wigati, di Jakarta, Kamis (28/10/2010). "Bahkan, ada petugas lapangan yang menghambat proses pelayanan KTP dan KK," imbuhnya. Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kolom agama boleh tak diisi bagi penghayat kepercayaan. "Aturan itu juga berlaku pada penduduk yang agamanya belum diakui sebagai ahama berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Dengan begitu, petugas wajib melayani dan mencatatkan mereka dalam database kependudukan dengan kondisi kolom agama tak perlu diisi," jelas Wigati. Warga penghayat kepercayaan yang meninggal juga sulit dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) apabila ada masyarakat dan oknum pemerintah yang masih menolaknya. "Pemerintah daerah wajib menyediakan TPU atau setidaknya memberikan kemudahan administrasi bagi warga penghayat kepercayaan yang menyediakan lahan kuburan sendiri," kata dia. Aturan pelayanan pemakaman bagi penghayat kepercayaan yang meninggal tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 43 dan No 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasalnya menyebutkan: "Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum" (ayat 1); "Dalam hal pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum
yang berasal dari wakaf, pemerintah menyediakan pemakaman umum" (ayat 2). Berikutnya di ayat 3, disebutkan "Lahan pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Penghayat Kepercayaan" dan di ayat 4, "Bupati/walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi pemakaman umum." Wagita menguraikan, Pasal 8 ayat 3 dan 4 telah menegaskan pemerintah daerah wajib membantu penghayat kepercayaan untuk memakamkan anggota keluarganya di lahan milik mereka sendiri. "Caranya jelas, yakni memberi fasilitas administrasi penggunaan lahan dengan mudah, tanpa dipersulit," ujarnya. Selain pelayanan KTP/KK dan pemakaman, kalangan penghayat kepercayaan memperoleh kesusahan dalam mendirikan sasana sarasehan, perkawinan dan pendidikan anak. "Dari lima pelayanan hak-hak sipil penghayat kepercayaan yang belum dipenuhi, hanya masalah pendidikan anak yang belum
diakomodir melalui UU. Saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional cuma mengatur hak pendidikan bagi pemeluk-pemeluk agama (Bab V Peserta Didik, Pasal 12 ayat a dan Bab X Kurikulum Pasal 37 ayat 1a dan ayat 2a)," tutur Wigati. Sumber Hak sipil penghayat kepercayaan belum dipenuhi.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda